Hotline : 021 – 22047550 - 0813.9900.3779
Sertifikasi CE Marking – Penandaan CE adalah standar Eropa untuk sertifikasi produk. Istilah ‘CE’ adalah singkatan Prancis untuk “Conformite Europene”, yang dalam bahasa Inggris disebut “European Conformity”. Tanda CE, yang ditempelkan pada suatu produk atau kemasannya, dianggap sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan standar Eropa yang diselaraskan.
Penandaan CE berarti “Penandaan CE adalah standar Eropa yang menyatakan bahwa produk organisasi dan kemasannya sesuai dengan undang-undang Eropa yang ditetapkan”.
Tanda CE pada produk menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan UE, yang juga memastikan keselamatan konsumen. Penandaan CE adalah Wajib untuk Produk, yang akan ditempatkan di negara-negara UE. Komisi Eropa menggambarkan Tanda CE sebagai paspor untuk barang yang akan dijual bebas di pasar internal Eropa.
Manfaat Penandaan CE
Ini adalah paspor perdagangan untuk pasar Eropa. Ini memungkinkan pabrikan untuk secara bebas mengedarkan produk mereka ke 30 negara di Wilayah Ekonomi Eropa.
INFORMASI & REGISTRASI
Signature Park Grande
Tower Green TC/11/09
Jl. MT. Haryono Kav. 20, Jakarta Timur 13330
E-mail: info@ias-indonesia.com
Phone : 021 – 2204.7550
Hotline : 0813.9900.3779